Majene - Anggota DPRD Provinsi Dr.H.Mulyadi Bintaha M.Pd menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan mulai pada tanggal 7 sampai 9 Mei 2023.
Kegiatan dilaksanakan di Dusun Batuloton dan Dusun Parrihuang Desa Sulai Kecematan Ulumanda kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat.
Dr.H.Mulyadi Bintaha mengatakan kegiatan ini sesuai rancangan peraturan daerah provinsi sulawesi Barat tentan penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) serta perlindungan Masyarakat.
“ Ini sesuai surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, ” Ucapnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Lanjut ia menjelaskan peraturan daerah sangat penting disosialisasikan kepada Masyarakat sehingga segala aturan yang ditetapakan mereka dapat memahaminya.
“Semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan dan dipahami oleh Masyarakat sehingga roda pemerintahan berjalan sesuai dengan undang-undang, ” Tutupnya.